Senin, 13 Mei 2013 | By: Unknown

Pengertian Cyber Crime




Kejahatan dunia maya cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
 
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan cyber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan cyber adalah: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan cyber dan kejahatan computer. Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas.

0 komentar:

Posting Komentar