Jumat, 31 Mei 2013 | By: Unknown

Nama-Nama Kelompok

  • Afrizal [12107317]
 

  • Joko Sadono [12107316]
 






  • Imam Mustakhim [12107328]




  •  A Lefri Hamdi [12107229]

  • Riswan  Fauzi [12107270] 

  •  Reni Wienahyu Hartiningtyas [12107237]



  • Sri Haryanti [ 12107236 ]



  • RISWANTI [12107331]




  • RAYENDRA [12107230]

 
 
Rabu, 15 Mei 2013 | By: Unknown

Konsep Cyber Law

1. Pengertian Cyber Law

cyberlawIstilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

2. Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

3. Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

4. Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

5. Komponen-komponen Cyberlaw

  • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
    sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
    sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

6. Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

7. Teori-teori cyberlaw

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
  • The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Senin, 13 Mei 2013 | By: Unknown

pembobolan situs web oleh kelompok anonymous





Dunia cyber kembali dikejutkan oleh kelompok yang mengatas namakan Anonymous. “Anonymous Hacker”, kelompok hacker yang sempat melejit namanya karena berhasil membobol dan mengacak - acak website pemerintahan pada tahun 2011. Salah satu latar belakang munculnya “Anonymous Hacker”, itu karena mereka menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka mencuat ke permukaan ketika mempublish rekaman percakapan (kata mereka) FBI yang telah mereka sadap. Mereka juga muncul akibat ditutupnya situs Megupload. Megaupload adalah situs yang menyediakan filesharing secara gratis, namun ditutup oleh FBI karena dianggap melanggar UU Hak Cipta. Motto dari Anonymous adalah :

We are Anonymous.

We are Legion.

We do not forgive.

We do not forget.

Secara bahasa legion berarti sekelompok petarung, sekumpulan orang yang akan kuat jika bersama daripada sendiri. Anonymous di anggap sebagai budaya yang lengkap dengan nilai, adab, seni dan dialek bahasa mereka sendiri. Apa yang mereka perjuangkan? Yang mereka ‘perjuangkan’ adalah kebebasan bagi setiap orang untuk mengakses informasi, berbicara, dan hak-hak dasar manusia pada umumnya. Yang mana pada negara-negara yang menjadi ‘target’ operasi mereka, tidak memberikan hak ini kepada rakyatnya. Grup Hacker Anonymous ini merupakan grup yang sangat aktif melakukan hacking terhadap berbagai situs di dunia, termasuk situs FBI dan militer Amerika Serikat. Anonymous merupakan grup Hacker bermuatan politik.

‘Prestasi’ yang telah ditorehkan oleh grup anonymous ini adalah :

·         Penemuan Gelap

Pada Oktober 2011, Anonymous kembali menarik perhatian karena berhasil melumpuhkan 40 situs pornografi anak ilegal. Anggota kelompok ini menemukan cache situs itu pada 14 Oktober lalu saat menyusuri situs rahasia Hidden Wiki. Saat bersamaan, Anonymous menemukan ratusan situs bawah tanah yang tak tampak di mesin pencari. Para peretas ini khususnya menarget situs berbagi file pedofil Lolita City dan membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik pada 18 Oktober lalu. Dalam kampanye‘Operation Darknet’, kelompok ini juga menguak sisi gelap internet yang disebut ‘darknet’ yang tak bisa diakses pengguna biasa.

·         BART

Pada 11 Agustus 2011, layanan ponsel pada platform kereta San Fransisco Bay Area Rapid Transit System (BART) lumpuh. Hal ini dilakukan sebagai protes pada kepolisian BART yang menembak penumpang tak bersalah dengan luka fatal. Anonymous kemudian meresponnya dengan serangkaian serangan membobol database konsumen BART yang kemudian mengunggah nama, email, kode pos dan password akun ribuan pengguna MyBART.org. Tak hanya itu, kelompok ini juga membobol kepolisian BART dan mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.

·         Cybergate

Pada Februari 2011, CEO firma keamanan cyber HBGary Federal Aaron Barr mengaku berhasil menyerang Anonymous dan mengungkap informasi anggotanya. Saat itu, kelompok ini menyerang balik dan menang. Awalnya, para peretas ini membobol situs HBGary Federal dan mencuri 70 ribu pesan dari sistem emailnya serta membuat email itu bisa dicari di web. Email itu sendiri berisi informasi penting mengenai perusahaan itu, termasuk rencana perusahaan menghancurkan WikiLeaks serta membuat kampanye umum dengan informasi salah. Serangan ini sendiri berakhir pada penyelidikan pemerintah di banyak perusahaan yang terkait skandal ini dan memaksa Aaron Barr mengundurkan diri.

·         Revolusi Arab (Arab Spring)

Anonymous memiliki peran dalam revolusi Arab sejak awal tahun 2011. Kelompok ini melakukan serangkaian serangan ‘denial of service’ pada situs pemerintah Mesir, Tunisia dan Iran. Serangan-serangan ini menggunakan software sederhana guna membebani situs dengan trafik berlebih yang akhirnya menghancurkannya. Para peretas juga merilis alamat email dan password pejabat pemerintah Timur Tengah yang melawan Arab Spring ini, termasuk Bahrain, Mesir, Yordania dan Maroko.

·         Pada awal Agustus 2011,

 
Anonymouse membobol situs Kementerian Pertahanan Suriah dan memasang gambar bendera pra-Ba’athist yang merupakan simbol gerakan pro-demokrasi yang terjadi di negara itu serta mengirim pesan mendukung pemberontakan Suriah.

Kategori Cyber Crime


a)   CYBERVANDALISM

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan data di komputer

b)   CYBERPIRACY

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

c)    CYBERTRESPASS

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
sistem komputer sebuah organisasi atau individu, dan website yang di-protect dengan password

Pengertian Cyber Crime




Kejahatan dunia maya cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
 
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan cyber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan cyber adalah: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan cyber dan kejahatan computer. Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas.

Jenis - Jenis Cyber Crime

 
Ada banyak jenis CYBER CRIME yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering terjadi di Indonesia, antara lain :

a)   HACKING

Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.

b)   CRACKING

Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

c)     DEFACING

Adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Marketiva malaysia, Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

d)   CARDING

Adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

e)     FRAUD

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. contoh ” credit card fraud, money laundering “

f)    SPAMMING

Adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

g)    CYBER PORNOGRAPHY

Adalah Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses negatif.

h)   ONLINE GAMBLING

Biasa juga disebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui internet.